Akhir Februari 2011 silam, Pemerintah Daerah
(Pemda) Kudus mendirikan sebuah Lingkungan
Industri Kecil Industri Hasil Tembakau (LIK-
IHT) di Desa Megawon, Kecamatan Jati,
Kudus. Di situ, dibangun 11 gudang produksi
(brak) untuk pabrik rokok yang tidak bisa
memenuhi syarat batas minimal perusahaan
rokok yang harus 200 meter persegi.
Keputusan Pemda Kudus mendirikan LIK IHT
itu pun menuai apresiasi. Bagaimana tidak, di
tengah dominasi industri-industri rokok kelas
kakap di Indonesia, ditambah lagi Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 200 tahun 2010 soal
batas luas bangunan pabrik rokok minimal 200
meter persegi, solusi mendirikan LKI IHT
seperti oase di tengah padang pasir.
Apalagi, sebelumnya terdengar pemberitaan
soal ditutupnya gudang produksi lantaran
gagal memenuhi syarat itu. Keputusan itu pun
semakin mengundang decak kagum, karena tak
hanya gudang, pendirian LIK IHT juga
dilengkapi laboratorium nikotin. Lagi-lagi ini
merupakan sebuah terobosan yang patut
mendapat apresiasi.
Namun siapa sangka, LIK IHT malah tak
ubahnya seperti bumerang yang gagal
mengenai sasaran lantas menjadi serangan
balik mematikan. Belum lama pasca pendirian
LIK IHT, kabar tak sedap kembali berhembus.
Rupanya banyak gudang produksi yang tidak
ditempati alias kosong. Kabarnya banyak IHT
kecil tak mampu membayar uang sewa karena
terlalu mahal.
Rupanya, akar persoalannya tak sampai di situ.
Pendirian LIK IHT sejatinya diperuntukkan
untuk pabrik rokok kecil yang tidak memiliki
gudang produksi atau tidak bisa memenuhi
syarat 200 meter persegi pabrik. Namun,
banyak IHT yang menempati LIK kabarnya
sudah memiliki gudang produksi di luar. Alias,
target awal untuk menghidupkan IHT kecil tak
mengenai sasaran.
Niat untuk menghidupkan, pendirian LIK IHT
malah membuat IHT kecil semakin kembang
kempis. Bahkan mungkin sekarat. Didirikannya
LIK-IHT kini membuat persoalannnya semakin
kompleks. IHT kecil bukan hanya dibebani
dengan regulasi pemerintah pusat soal batas
minimal luas pabrik, namun juga permasalahan
sektoral dengan membengkaknya biaya sewa
pabrik.
Seperti diketahui, di Indonesia, industri rokok di
Indonesia terbagi atas tiga golongan. Pertama,
Sigaret Kretek Tangan (SKT) golongan I dengan
batas minimal produksi 2 miliar batang ke atas
dalam satu tahun. Kedua, golongan menengan
dengan batas produksi 500 -1 milliar batang
per tahun. Dan ketiga, golongan kecil dengan
batas minimal produksi 0 -500 juta batang per
tahun.
Persoalan itu membuat pabrik kecil tertimpa
beban ganda. Jangankan mendapat
keuntungan banyak dari hasil produksi, untuk
memenuhi biaya operasional saja sudah
untung-untungan. Akibatnya, industri pabrik
rokok kecil semakin tersungkur. Saat ini pun
sudah banyak IHT kecil yang hanya tinggal
papan nama.
Tiga bulan pertama di 2015, Kantor Pelayanan
dan Pengawasan Bea Cukai (KPP-BC) Madiun,
telah menutup dua pabrik rokok golongan III
atau Sigaret Kretek Tangan (SKT), yakni Pabrik
Rokok Candra Surya Abadi di Desa Babadan,
Kecamatan Babadan, Ponorogo dan CV Bina
Mitra di Magetan. Meski atas dasar
pengunduran diri, rupanya dua IHT kecil itu
keputusan itu diambil lantaran tidak bisa
memenuhi biaya produksi pabrik.
Inilah dampak dari salah satu kebijakan negara
yang mengebiri industri tembakau. Itu baru
satu, belum lagi persoalan kenaikan cukai atau
gambar seram yang juga menambah beban
produksi hingga mematikan ratusan pabrik
kretek kecil. Atau memang inilah keinginan
negara, mematikan industri kretek di Indonesia.
Jika regulasi terus seperti ini, yang akan
tersenyum hanyalah kaum anti rokok, tentu
diatas penderitaan ribuan orang yang
menggantungkan hidupnya dari industri kretek
Home »Unlabelled » Hidup Susah Pabrik Rokok Kecil
0 komentar
Silahkan Beri Komentar Saudara...